Struktur Organisasi

Kecamatan merupakan perangkat daerah yang dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan.

Susunan Organisasi Kecamatan Wates menurut Peraturan Bupati Nomor 122 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Kecamatan terdiri dari :

a. Camat

b. Sekretariat, membawahi:

  1. Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan
  2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

c. Seksi meliputi:

  1. Seksi Pemerintahan
  2. Seksi Pelayanan Publik
  3. Seksi Pemberdayaan Masyarakat
  4. Seksi Ketentraman dan Ketertiban
  5. Seksi Kesejahteraan Sosial

d. Kelompok Jabatan Fungsional