Inovasi “MUSA” Musyawarah Desa yang merupakan sebuah pendekatan partisipatif yang bertujuan untuk memastikan bahwa proses pengambilan keputusan dalam pembangunan desa melibatkan seluruh masyarakat desa secara adil dan merata. Dalam inovasi ini, musyawarah desa menjadi mekanisme utama untuk mengumpulkan aspirasi, mendiskusikan rencana pembangunan, dan memutuskan alokasi sumber daya dalam rangka mencapai pemerataan pembangunan di WIlayah Kabupaten Blitar khususnya di Wilayah Kecamatan Wates. Melalui musyawarah desa, setiap warga desa memiliki kesempatan untuk menyampaikan pendapat, memberikan usulan, dan memberikan masukan terkait rencana pembangunan desa. Hal ini memastikan bahwa kepentingan dan aspirasi masyarakat dapat terwakili secara adil.
Kenyataan yang terjadi di lapangan pada waktu penentuan prioritas usulan dalam penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) tahunan, baik di forum Musyawarah dusun dan/atau desa, pimpinan musyawarah (Badan Permusyaratan Rakyat) belum mengetahui konsep dalam menentuan prioritas, alhasil seringkali keputusan yang diambil sangat subjektif dan tidak terukur. Kenyataan yang terjadi di lapangan seringkali prioritas yang muncul adalah hasil usulan dari tokoh masyarakat yang vokal dan berteriak “keras”. Bahkan pimpinan musyawarah sampai menggunakan mekanisme undian untuk penentuan prioritas pembangunan.
Warga masyarakat pedesaan mempunyai karakteristik hubungan yang kuat, karena berasal dari kekerabatan yang sama atau satu keturunan. Selain itu, corak kehidupannya bersifat gemeinschaft, yaitu diikat oleh sistem kekeluargaan yang kuat dan antarpenduduk desa saling mengenal satu sama lain. Hal tersebut juga membuat “ewuh pakewuh’’ pimpinan musyawarah. Sehingga perlu dibuatkan sistem dengan kriteria/parameter tertentu dengan sistem skoring untuk menentukan prioritas pembangunan. Dari hasil skoring yang dilakukan sistem kemudian ditampilkan di forum musyawarah untuk kemudian ditentukan prioritasnya.
https://sites.google.com/view/rumahdigitalinovasi-kecwates/musa-v-2